keepgray.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin profesionalitas Polri dalam mengusut laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menanggapi keraguan yang disampaikan oleh Roy Suryo terhadap hasil uji laboratorium yang dilakukan Mabes Polri. Sigit menegaskan bahwa setiap pengusutan perkara di Polri dilakukan dengan prinsip taat hukum, di mana penyelidik dan penyidik memiliki acuan hukum yang jelas dan diawasi oleh pihak eksternal.
“Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya, Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya,” ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Sigit menambahkan bahwa Polri akan melibatkan pihak eksternal untuk mengawasi langkah-langkah yang dilaksanakan dalam penanganan kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
“Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal, untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri. Nanti bisa dilihat, diuji oleh pengawas dari eksternal,” jelasnya.
Kapolri juga menegaskan bahwa setiap hasil penanganan perkara yang disampaikan Polri ke publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini sebagai respons terhadap pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan hasil uji laboratorium terkait ijazah S1 UGM Jokowi.
Sebelumnya, Roy Suryo menilai uji labfor yang menyatakan ijazah Jokowi asli tidak ilmiah. Ia menyayangkan hasil Puslabfor Mabes Polri yang dianggapnya hanya naratif tanpa bukti fisik atau analisis teknis yang memadai.
“Yang pertama, hasil itu tidak ilmiah, saya sangat menyayangkan, kenapa sebesar nama Puslabfor Mabes Polri lagi, Republik Indonesia, itu hasilnya hanya naratif. Tidak ada bukti fisik apa pun yang dilakukan ataupun hasil analisis yang berupa hasil teknis,” kata Roy Suryo.