keepgray.com – Kepolisian Resor Kota Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (22) terkait kasus pencurian satu unit ponsel di wilayah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja dalam jumpa pers di Polsek Beji, Depok, pada Senin (26/5/2025).
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sebuah HP milik seorang yang berinisial A,” ujar Kompol Josman Harianja.
Menurut keterangan kepolisian, MR tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian ponsel tersebut bersama temannya berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Lalu kemudian diambil oleh pelaku yang bernama saudara inisial MR bersama-sama dengan temannya saudara Rizki yang saat ini masih dalam pengejaran kita,” tambah Kompol Josman.
Kronologi pencurian bermula pada Kamis (15/5) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka MR dijemput oleh R di kediamannya dan bersama-sama mereka berangkat menuju wilayah Jakarta Selatan dengan niat mencari target pencurian ponsel. Namun, karena tidak berhasil menemukan sasaran di sana, keduanya lantas bergeser ke wilayah Tanah Baru, Beji.
Sekitar pukul 03.40 WIB, mereka tiba di Jalan Curug Agung, Tanah Baru. Pelaku R kemudian menunggu di dekat lokasi rumah korban, sementara MR melancarkan aksinya. MR memanjat tembok rumah korban, naik ke dak atas rumah, lalu berjalan melewati dua rumah tetangga sebelum mencapai dak atas rumah korban. Dari sana, ia masuk melalui jendela kamar yang terbuka dan berhasil mengambil ponsel milik korban.
Korban terbangun hendak melaksanakan salat Subuh. Sekitar pukul 03.40 WIB, saat hendak keluar kamar, korban memergoki MR yang terburu-buru membuka pintu dapur lantai dua rumahnya. Korban sontak berteriak “Maling… Maling…” yang membuat pelaku MR segera berlari dari dak rumah korban menuju dak atas.
Mendengar teriakan tersebut, korban bersama sepupunya yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter segera mengejar MR. Tidak berselang lama, saksi serta warga sekitar ikut membantu mengamankan pelaku pencurian tersebut. Setelah MR berhasil ditangkap, saksi dan warga menggeledah badan serta baju sweter abu-abu yang dikenakan pelaku. Di dalam saku depan baju sweter tersebut, ditemukan satu unit telepon genggam merek Redmi 13 5G milik korban.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.