keepgray.com – Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan selama persiapan musim haji 1446 H/2025 M dengan mengerahkan teknologi canggih, termasuk penggunaan drone atau pesawat tanpa awak untuk memantau aktivitas jemaah haji ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kerajaan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan haji.
Menurut laporan *Gulf News* pada Minggu (25/5/2025), Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan telah merilis sebuah video yang menunjukkan drone dilengkapi kamera beresolusi tinggi memantau para pelanggar dan kendaraan yang diduga mengangkut jemaah haji tanpa izin. Dalam video tersebut, sebuah kendaraan mencurigakan terdeteksi di padang pasir, dan drone segera mengirimkan koordinat lokasi kepada patroli keamanan di darat.
Menanggapi informasi dari drone, otoritas keamanan Saudi segera bertindak, berhasil menangkap para pelanggar. Kantor berita Saudi melaporkan bahwa ratusan pelanggar haji telah ditangkap dalam operasi semacam ini.
Secara lebih spesifik, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa Pasukan Keamanan Haji baru-baru ini menangkap tujuh penduduk dan delapan warga negara di pintu masuk Makkah. Mereka kedapatan melanggar peraturan haji dengan mengangkut 61 orang tanpa izin resmi.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Bagi pihak yang mengangkut jemaah haji ilegal, hukuman berupa penjara dan denda hingga 100.000 Riyal Saudi (SAR) dapat dikenakan. Pelanggar yang merupakan penduduk juga akan menghadapi deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Pengadilan juga telah mengeluarkan perintah untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut. Sementara itu, individu yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp 86 juta (dengan kurs Rp 4.348).
Laporan dari *SPA* (Kantor Berita Saudi) menyebutkan bahwa kasus pelanggaran haji melibatkan warga negara dari berbagai negara, termasuk Yaman, Mesir, Bangladesh, hingga Indonesia, yang berada di Makkah. Salah satu modus pelanggaran yang marak adalah melalui iklan haji palsu di media sosial yang menjanjikan akomodasi dan transportasi selama berada di tempat-tempat suci. Dalam salah satu kasus, empat mukimin Indonesia ditangkap karena dugaan promosi haji palsu, menawarkan akomodasi ilegal, dan terlibat dalam penampungan belasan orang tanpa izin haji.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas mewajibkan kepemilikan visa haji atau izin resmi untuk ibadah haji 2025. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa semua jenis visa kunjungan, kecuali visa haji, tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Kementerian juga telah menekankan bahwa individu yang memegang visa kunjungan dan masuk atau tetap berada di Makkah serta tempat-tempat suci dari tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Aturan ketat ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga berakhirnya musim haji pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).