Kepolisian telah menangkap satu mahasiswa berinisial MAA terkait demonstrasi ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta. MAA, mahasiswa Universitas TS, diamankan di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan MAA oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menjadikan total 16 mahasiswa yang kini diamankan terkait insiden tersebut. Sebelumnya, 15 mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka pada Jumat (23/5) setelah mengantongi barang bukti berupa visum korban, rekaman video, dan dokumentasi kejadian. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas, sehingga dijerat Pasal 212, 216, 218, dan/atau 351 KUHP, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Nama-nama ke-15 tersangka meliputi TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Dari total 93 mahasiswa yang sempat diamankan, 78 di antaranya telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga. Semua massa aksi yang ditangkap diketahui berstatus mahasiswa, dan beberapa di antaranya menggunakan almamater saat diamankan. Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Rabu (21/5) ini dilaporkan menyebabkan tujuh anggota kepolisian terluka saat pengamanan.