keepgray.com – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan tiga remaja beserta sejumlah senjata tajam serta senjata rakitan. Ketiga remaja tersebut adalah BN (15), YU (24), dan AP (22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 02.40 WIB dini hari. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Kombes Pol Susatyo menekankan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh pihak. Ia mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, dan mengarahkan mereka pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghindari penangkapan. Namun, petugas berhasil menyita tiga bilah clurit, dua bilah corbek, dua busur beserta lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, serta tiga unit ponsel.
“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol William.
Ketiga remaja tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.