keepgray.com – Dua pria berinisial A dan IR ditangkap polisi karena melakukan penipuan jual beli motor dengan modus cash on delivery (COD) di Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya telah beraksi belasan kali dengan mengaku sebagai anggota Polri saat transaksi COD.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa tersangka A telah menipu sebanyak 17 motor. Dua motor hasil curian telah diamankan, sementara pelaku mengaku telah menjual motor curian lainnya. “Mereka sudah mengumpulkan motor-motor yang tidak lengkap dokumennya. Mereka melakukan profiling dan mendatangi korban,” ujar Arfan.
Motor curian tersebut dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp 3-6 juta. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku A merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dihukum 4 tahun di Jakarta Barat pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum dengan menyita sepeda motor korban karena alasan dokumen yang tidak lengkap. Saat transaksi COD, pelaku memeriksa dokumen motor dan berdalih surat-surat kendaraan korban tidak lengkap serta mengancam akan mempersoalkan hal tersebut.