keapgray.com – Polisi berhasil mengamankan 12 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pada dini hari Minggu (25/5/2025). Dari penangkapan tersebut, delapan bilah senjata tajam jenis celurit berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa 12 orang yang diamankan terdiri dari pelajar tingkat SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. “Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Kombes Susatyo.
Para pelaku yang diamankan adalah A (16), MD (17), R (25), AR (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30). Kombes Susatyo mengecam keras tindakan ini dan menyerukan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka.
“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Susatyo. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak dengan memberikan kegiatan positif yang membangun.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah mendeteksi sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. “Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memproses hukum pelaku dewasa sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaku di bawah umur akan mendapatkan pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” tutup Kompol Willian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya guna menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.