PKS Solo Polisikan Bos Ayam Goreng Widuran

keepgray.com – Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran berinisial RR ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025), karena merasa tertipu setelah mengetahui bahwa produk yang dijual nonhalal.

Sugeng menjelaskan bahwa laporan ini diajukannya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Solo. Ia merasa ditipu karena sebelumnya pernah makan di rumah makan tersebut.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Solo juga pernah memesan makanan di Ayam Goreng Widuran sebelum diketahui menjual produk nonhalal. Sugeng mengungkapkan bahwa saat ada pembeli yang mengenakan jilbab datang untuk membeli dan membayar, pihak rumah makan tidak memberikan informasi bahwa produk yang dijual nonhalal. Hal ini menjadi dasar laporan yang diajukannya, terlebih isu ini telah viral di masyarakat.

Sugeng berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih transparan dalam menjual produk nonhalal, sehingga masyarakat muslim tidak lagi tertipu. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, rumah makan tersebut mencantumkan simbol halal pada spanduk dan kotak makanan. Beberapa anggota Komisi 4 bahkan menjadi pelanggan tetap dan menjadikan ingkung Ayam Goreng Widuran sebagai oleh-oleh untuk acara pengajian karena yakin produk tersebut halal.

Aduan Sugeng telah diterima oleh unit Reskrim Polresta Solo dengan nomor STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Diketahui bahwa Sugeng pernah membeli makanan di tempat tersebut pada Senin (5/5).