keepgray.com – Pemerintah memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 dengan memasukkan komponen baru, sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas bantuan sosial dan memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat secara lebih tepat.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan bahwa korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, atau ahli waris mereka, kini memenuhi syarat untuk menerima bantuan melalui PKH. Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Dengan adanya penambahan ini, korban pelanggaran HAM berat berhak menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp 10.800.000 per tahun, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp 2.700.000.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun jadwal pencairan Bansos PKH tahun 2025 adalah sebagai berikut:
* Tahap 1: Januari-Maret 2025 (telah dicairkan)
* Tahap 2: April-Juni 2025 (proses pencairan Mei-Juni)
* Tahap 3: Juli-September 2025
* Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan Bansos PKH secara online melalui situs resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/). Caranya adalah dengan memasukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama penerima manfaat sesuai KTP, serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, klik “CARI DATA” untuk melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima beserta jenis bansos yang diterima.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk memastikan data diri telah terdaftar dan valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak terlewat sebagai penerima bantuan. Informasi resmi dan terbaru mengenai program ini dapat dipantau melalui situs kemensos.go.id.