PKB: Prabowo, Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut!

keepgray.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyampaikan keprihatinannya terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, sengketa ini berpotensi memecah belah bangsa, khususnya masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, sehingga harus segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

PKB juga mendorong agar keputusan final terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, dapat segera dicapai.

“Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Fraksi PKB MPR RI juga menyatakan dukungannya jika persoalan polemik empat pulau ini diselesaikan langsung oleh Presiden, bukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Hal ini didasarkan pada konstitusi yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara, dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini,” imbuh Neng Eem.

Polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan kepemilikan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang berpegangan pada Undang-Undang dan data sejarah, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Provinsi Aceh.