keepgray.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar pengajuan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan hingga dua kali jika ditemukan bukti baru atau novum. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menyatakan bahwa pembatasan terhadap pengajuan PK diperlukan untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Menurutnya, terlalu banyak alasan untuk mengajukan PK dapat memperpanjang mata rantai penanganan perkara, menunda kepastian hukum, dan mengulang proses yang sama.
Refa menjelaskan, Peradi mengusulkan agar PK dapat diajukan jika terdapat novum atau bukti baru. Selain itu, PK juga dapat diajukan apabila terdapat putusan yang saling bertentangan.
Peradi mengusulkan agar pengajuan PK berdasarkan novum tidak dibatasi oleh waktu dan dapat diajukan maksimal dua kali. Hal ini, menurut Refa, berkaitan dengan rasa keadilan. Ia berpendapat bahwa mungkin saja novum pertama yang diajukan belum memberikan keuntungan yang diharapkan, sehingga penemuan novum baru dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Peradi mengusulkan agar hak pengajuan PK hanya dimiliki oleh terpidana, dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki hak tersebut.