keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total outstanding pinjaman perseorangan melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), mencapai Rp75,53 triliun per Februari 2025. Data ini diperoleh dari Statistik Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode yang sama.
Dari data tersebut, terlihat bahwa mayoritas peminjam berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, dengan total pinjaman mencapai Rp38,18 triliun. Kelompok usia 35-54 tahun menyusul dengan total pinjaman sebesar Rp33,74 triliun. Peminjam berusia di atas 54 tahun mencatatkan pinjaman sebesar Rp3,39 triliun, sementara peminjam di bawah usia 19 tahun memiliki total pinjaman Rp309,6 miliar.
OJK juga mengklasifikasikan pinjaman berdasarkan kualitasnya. Pinjaman perseorangan yang masih lancar (belum jatuh tempo) tercatat sebesar Rp64,33 triliun. Sebaran pinjaman lancar ini didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan nilai Rp32,42 triliun, diikuti usia 35-54 tahun sebesar Rp28,9 triliun, usia di atas 54 tahun sebesar Rp2,8 triliun, dan usia di bawah 19 tahun sebesar Rp246 miliar.
Selanjutnya, pinjaman dalam perhatian khusus (DPK, kurang dari 30 hari) mencapai Rp4,7 triliun, dengan dominasi dari kelompok usia 19-34 tahun sebesar Rp2,4 triliun. Kelompok usia 35-54 tahun memiliki pinjaman DPK sebesar Rp2 triliun, usia di atas 54 tahun sebesar Rp210 miliar, dan usia di bawah 19 tahun sebesar Rp27,3 miliar.
Pinjaman kurang lancar (30-60 hari) tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Kelompok usia 19-34 tahun mendominasi dengan Rp1,3 triliun, diikuti usia 35-54 tahun sebesar Rp1,1 triliun, usia di atas 54 tahun sebesar Rp108 miliar, dan usia di bawah 19 tahun sebesar Rp15,9 miliar.
Untuk pinjaman tidak lancar (60-90 hari), totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Sebaran pinjaman ini didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun sebesar Rp1,1 triliun, diikuti usia 35-54 tahun sebesar Rp936 miliar, usia di atas 54 tahun sebesar Rp80 miliar, dan usia di bawah 19 tahun sebesar Rp16,1 miliar.
Terakhir, pinjaman macet (lebih dari 90 hari) tercatat sebesar Rp1,6 triliun. Dari jumlah ini, Rp815 miliar berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, Rp717 miliar dari usia 35-54 tahun, Rp119,4 miliar dari usia di atas 54 tahun, dan Rp3,6 miliar dari usia di bawah 19 tahun.