keepgray.com – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi, kali ini menimpa KRL baru di wilayah Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh dua anak kecil berusia 8 dan 10 tahun.
Ipda Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (11/7) sore, ketika kedua anak iseng melemparkan batu kecil ke arah KRL yang sedang melintas. Akibatnya, KRL baru tersebut tidak dapat dioperasikan selama tiga hari. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta termasuk vandalisme dan dapat dipidana.
Vandalisme, menurut KAI Commuter (@commuterline) di akun Instagram resminya, adalah tindakan merusak, mencoret, atau menghancurkan fasilitas umum. Tindakan ini mencakup pelemparan batu ke kereta, mencoret dinding stasiun, merusak bangku peron, serta merusak pintu dan jendela sarana kereta api. Vandalisme tidak hanya merusak nilai estetika, tetapi juga mengancam keselamatan operasional dan membahayakan nyawa penumpang serta petugas.
Tindak pidana pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bab VII, yang membahas kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal 194 ayat 1 menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Selain itu, UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 180, menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”.
Pelemparan batu ke kereta dapat berdampak serius. Di wilayah Jabodetabek, masinis dan penumpang pernah terluka akibat pecahan kaca karena lemparan batu. Insiden ini juga menyebabkan keterlambatan perjalanan dan kerusakan sarana. Dampak lain dari vandalisme pelemparan batu termasuk kerusakan kaca dan fasilitas kereta yang memerlukan biaya perbaikan besar, gangguan jadwal perjalanan, serta menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi pengguna.
KAI Commuter Line mengimbau masyarakat untuk menghentikan aksi vandalisme terhadap kereta api, khususnya pelemparan batu. Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman, serta melaporkan aksi vandalisme kepada petugas jika melihatnya.