PHK, Dirumahkan, Resign: Beda Hak Pekerja

keepgray.com – Terdapat perbedaan hak yang diterima pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dan mengundurkan diri atau *resign*. Pekerja perlu memahami hak-hak mereka, terutama terkait dengan pesangon. Pesangon merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan saat terjadi PHK, termasuk bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Pemberian pesangon bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 44 PP 35/2021 menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja yang di-PHK. Hak pekerja yang di-PHK juga tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain pesangon, perusahaan wajib memberikan uang pengganti hak-hak buruh selama masa kerja, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Besaran pesangon yang wajib dibayarkan saat PHK bervariasi berdasarkan masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun, hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Selain itu, terdapat uang penghargaan masa kerja dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, hingga sepuluh bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Mengenai pekerja yang dirumahkan, meskipun tidak ada aturan khusus, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 saat pandemi COVID-19 yang menyatakan perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan. Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang mengundurkan diri (*resign*) juga memiliki hak, yaitu gaji yang belum dibayarkan atau sisa upah saat bekerja, serta uang pisah jika ada dalam aturan perusahaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa karyawan yang *resign* wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.