Perebutan Hak Tanah oleh Kementerian?

keepgray.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, berencana mengambil alih otoritas pertanahan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah ini disebut sebagai kunci untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Fahri menjelaskan bahwa saat ini Kementerian PKP tidak memiliki kewenangan terkait pertanahan, padahal hal ini krusial dalam mewujudkan program perumahan sosial. Ia menegaskan perlunya regulasi yang memindahkan otoritas pertanahan ke Kementerian PKP agar tata kota dan pembangunan perumahan dapat dikelola secara efektif.

Menurut Fahri, penguasaan tanah oleh berbagai pihak menyebabkan harga tanah menjadi tinggi dan menghambat pembangunan perumahan terjangkau. Ia mengklaim bahwa jika Kementerian PKP berhasil mengambil alih otoritas tanah, harga tanah untuk perumahan dapat ditekan hingga 40-50 persen.

Selain itu, Fahri mengusulkan penghentian subsidi rumah di perkotaan dan mendorong pembangunan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Ia berpendapat bahwa subsidi sebaiknya dialihkan ke sektor pertanahan dan biaya perizinan, sehingga dapat mengurangi biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Fahri juga mengungkapkan bahwa banyak investor asing tertarik untuk mendanai program 3 juta rumah, namun terhambat karena pemerintah belum dapat menunjukkan lokasi tanah yang tersedia. Oleh karena itu, perombakan otoritas tanah menjadi prioritas untuk menarik investasi dan mempercepat pembangunan perumahan.