Perda Pesantren Banten Mandek Sejak 2022

keepgray.com – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Iip Makmur, menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, banyak pesantren di Banten membutuhkan pembinaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), tidak hanya fokus pada pembangunan fisik semata.

Iip mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU) yang terealisasi terkait implementasi Perda tersebut. Hal ini disampaikan di sela-sela rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Selasa (10/6/2024).

Menurutnya, Pemprov Banten perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Ia melihat adanya potensi besar dari pesantren-pesantren di Banten yang perlu dikembangkan lebih lanjut. Potensi ini tidak terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga meliputi sektor pertanian, peternakan, dan industri.

Iip juga menyinggung bahwa Perda tersebut mengamanatkan pembinaan pesantren sebagai tugas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan hanya Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Ia menekankan bahwa semua OPD dapat berkontribusi sesuai dengan potensi pengembangan masing-masing pesantren.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, mengakui bahwa Banten memiliki banyak pondok pesantren. Ia menyatakan akan segera berdiskusi dengan DPRD untuk membahas lebih lanjut implementasi Perda Tahun 2022 tersebut agar relevan dengan kebutuhan saat ini.

Andra Soni juga berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberdayaan pesantren dalam waktu dekat. Pergub ini diharapkan menjadi dasar bagi OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pesantren. Dengan adanya Pergub ini, Pemprov memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan intervensi dan memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pesantren-pesantren di Banten.