Pensiunan TNI Lapor Polisi karena SK ASN Diduga Palsu

keepgray.com – Seorang purnawirawan TNI, Kolonel (Purn) dr. Rusnawi Faisol, telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai ASN yang dikeluarkan oleh BKKBN ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3985/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKTI/POLDA METRO JAYA. Rusnawi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika dirinya memperoleh informasi mengenai adanya lelang jabatan di BKKBN melalui laman bkkbn.go.id pada 3 Februari 2020.

Setelah meminta izin dari TNI AU, Rusnawi mendaftar dan mengikuti proses lelang jabatan tersebut. Setelah dinyatakan lulus, ia kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai anggota TNI AU pada Agustus 2020. “Tanggal 1 April 2020 diangkat dan dilantik sebagai kepala perwakilan BKKBN NTB,” ujar Rusnawi kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

Namun, BKKBN kemudian mengajukan usulan alih instansi ke BKN, yang kemudian menyatakan SK milik Rusnawi tidak sah. “Pada tanggal 24 September 2020, BKKBN mengajukan usul alih instansi ke BKN, tetapi ditolak dengan alasan yang dibuat-buat. Sehingga saya kehilangan pekerjaan, akibat dari maladministrasi BKKBN dan BKN,” jelasnya.

Rusnawi mengaku telah bersurat kepada berbagai pihak, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kemensetneg, hingga Presiden Prabowo Subianto, untuk mengadukan kejadian ini. Ia juga melaporkan kerugian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. “Sudah penyelidikan, lagi mau gelar perkara penentuan status. Kasusnya sudah tinggal penentuan status saja ya, lewat mekanisme gelar perkara, apa cukup untuk naik sidik apa belum,” kata AKBP Dicky saat dikonfirmasi.