Pensiun 70 Tahun Hambat Promosi ASN Muda

keepgray.com – Transparency International Indonesia (TII) menyuarakan kekhawatiran serius terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. TII menilai, jika usulan ini dikabulkan, akan menghambat perkembangan dan regenerasi ASN muda.

Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII, Alvin Nicola, menyatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65-70 tahun lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi untuk mempertahankan posisi, daripada kebutuhan objektif dalam perbaikan layanan publik. “Di tengah semangat reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit, agilitas dan regenerasi, kebijakan ini justru memperkuat status quo dan menutup ruang bagi talenta baru yang lebih adaptif dan progresif,” ujar Alvin kepada detikcom pada Senin (26/5/2025).

Menurut Alvin, perpanjangan usia pensiun akan menyulitkan peluang promosi bagi ASN muda, menciptakan masalah baru dalam jenjang karier ASN. “Ketika pejabat struktural bertahan lebih lama, peluang promosi ASN muda tersumbat, menciptakan *bottleneck* dalam jenjang karier yang merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi,” tambahnya.

Alvin juga menegaskan bahwa Korpri patut dimintai pertanggungjawaban mengenai usulan ini, mengingat tidak ada urgensi yang jelas bagi pemerintah untuk memperpanjang masa pensiun ASN. “Tidak ada evaluasi publik yang transparan tentang urgensi memperpanjang masa jabatan, sementara risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten tetap tinggi,” jelasnya. Ia khawatir jika kebijakan ini diloloskan tanpa dasar kebutuhan institusional yang jelas dan partisipasi publik yang bermakna, hanya kelompok kecil yang diuntungkan untuk memperpanjang pengaruh kekuasaan di birokrasi, bukan masyarakat luas yang membutuhkan layanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Ia juga menyebutkan bahwa tingkat harapan hidup ASN yang semakin baik menjadi salah satu alasan.

Rincian usulan Korpri meliputi penambahan usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, dan JPT Pratama atau setingkat Eselon II menjadi 62 tahun. Sementara itu, pejabat Eselon III dan IV diusulkan hingga usia 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.