Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah mengumumkan penetapan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Surat Pengumuman Nomor SEK-SA.03.01-578 yang berisi pemanggilan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Imipas Tahun Anggaran 2024.
Peserta yang Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Proses registrasi ini dijadwalkan pada Senin (26/5) hingga Rabu (28/5) mulai pukul 08.00 WIB (menyesuaikan WITA dan WIT). Lokasi registrasi ulang berada di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau kantor wilayah direktorat jenderal masing-masing. Para CPNS Kementerian Imipas akan mulai bertugas pada Senin (2/6).
Saat registrasi ulang, CPNS diwajibkan mengenakan kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita), serta sepatu pantofel. Bagi peserta berhijab, wajib menggunakan hijab hitam polos.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kementerian Imipas menginformasikan bahwa penetapan NIP untuk 7.863 CPNS telah rampung 100 persen. Pihak kementerian juga mengingatkan CPNS untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi dan menyarankan agar selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi Kementerian Imipas.
Selain registrasi, CPNS akan mengikuti kegiatan orientasi selama empat hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 5 Juni 2025. Kegiatan orientasi ini akan dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Imipas dan kantor wilayah direktorat jenderal masing-masing wilayah.
Beberapa ketentuan penting terkait kegiatan orientasi meliputi:
1. CPNS wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai dan mengikuti seluruh rangkaian pembekalan.
2. Saat registrasi ulang, peserta harus membawa kartu peserta dan KTP untuk verifikasi data. Penempatan di Unit Pusat akan melakukan registrasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Imipas, sedangkan CPNS di Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah akan registrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal masing-masing.
3. Bagi CPNS yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melakukan konfirmasi dan mengajukan cuti sakit kepada panitia penyelenggara paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
4. CPNS diimbau untuk selalu memantau perkembangan jadwal. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Biaya transportasi dan akomodasi menuju lokasi kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab CPNS yang bersangkutan.
Informasi terkini mengenai CPNS Kementerian Imipas dapat diakses melalui situs resmi kementerian.