Pengedar Obat Terlarang Bekasi Ditangkap Usai Laporan IG

keepgray.com – Polsek Serang Baru, Bekasi, menangkap seorang pengedar obat terlarang bernama Iksan. Ratusan pil obat terlarang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan membebaskan wilayah Serang Baru dari penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Informasi mengenai keberadaan penjual obat-obatan ini diperoleh polisi dari warga yang mengirimkan nomor WhatsApp (WA) ke Instagram (IG) Polsek Serang Baru pada Kamis (5/6).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menuju lokasi di Desa Sirnajaya, Serang Baru, Bekasi, dan mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan. Pelaku, yang mengaku bernama Iksan, diamankan di dekat sebuah warung nasi uduk.

Saat diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan di dalam plastik kresek hitam yang digantung. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24 butir tramadol, 176 butir eximer, 3 butir trihexyphenipyl, 4 butir doube Y, uang hasil penjualan sebesar Rp600.000, satu unit HP merk Oppo A9 warna biru, sebuah power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.