keepgray.com – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial NJ (28) di Cinere, Depok, atas dugaan pengedaran obat terlarang. Penangkapan ini berhasil mengamankan ribuan obat daftar G sebagai barang bukti.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin yang sah. Penangkapan ini bermula dari informasi warga pada Rabu (18/6) sekitar pukul 14.30 WIB yang melaporkan adanya penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di sebuah ruko di Jalan Raya Bukit Cinere nomor 10A, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pelaku sedang melakukan tindak pidana dengan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal (DPO) yang secara rutin datang ke rukonya untuk menawarkan barang tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita total 1.164 obat daftar G berbagai merek, meliputi 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Cinere untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda maksimal Rp 5 miliar, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda maksimal Rp 100 juta.