Pengedar Narkoba Bogor Ditangkap, Sabu Disita

keepgray.com – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (30) yang kerap beroperasi di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan beserta barang bukti sabu seberat 62 gram yang dibungkus di dalam pembalut wanita.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Ipda Eko Agus menjelaskan bahwa AA ditangkap karena diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Cikaret, Muara, dan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. AA ditangkap saat mengambil pasokan sabu dari seorang bandar dengan sistem tempel.

“(Ketika ditangkap) tersangka mengakui bahwa dirinya akan mengambil sabu. Saat itu juga kami berhasil mendapatkan sabu dari bawah pagar rumah, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita,” ungkap Dede.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos AA yang berlokasi di Pancasan, Kota Bogor. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sejumlah bungkus klip kecil dan timbangan digital.

Dede menambahkan, “Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara atau sistem tempel.”

Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.