Pengedar Narkoba Bogor Diciduk, Sabu Paket Disita

keepgray.com – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial ET alias Komeng (50), yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama empat minggu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Dede Hendrawan, melalui Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,4 gram bruto. Sabu tersebut dikemas dalam sebuah bungkus paket ekspedisi.

Penangkapan Komeng dilakukan setelah ia menerima kiriman sabu dari pemasoknya di kawasan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. “Atas dasar Informasi masyarakat, tim opsnal unit 2 melakukan penyelidikan selama empat minggu,” ujar Dede. “Tim opsnal yang sedang melakukan observasi penyelidikan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan TO (Target Operasi). Tim Opsnal yang melihat TO tersebut langsung mengamankan ET.”

Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus paket ekspedisi yang ditujukan kepada penerima bernama ‘Roro’. Setelah dibuka, paket tersebut berisi sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi aluminium foil warna silver.

Kepada pihak kepolisian, ET mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial IM, yang dikirimkan melalui kurir bernama Roro alias Jenong. Saat ini, IM dan Jenong masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diakui oleh ET, sabu tersebut milik IM (sudah ditetapkan DPO), yang didapatnya melalui Jenong (DPO). Narkotika jenis sabu kemudian rencananya akan diedarkan oleh ET,” ungkap Dede.

Saat ini, ET masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota terus melakukan penyelidikan untuk menangkap IM dan Jenong.