Pengacara Minta Ronald Tannur Bebas dari 14 Tahun Penjara

keepgray.com – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald atas kematian Dini Sera. Permohonan ini disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Kuasa hukum Lisa Rachmat meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, mereka juga meminta agar Lisa dibebaskan dari tahanan, hak dan martabatnya dipulihkan, serta barang bukti yang disita dikembalikan.

Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat Lisa. Menurut mereka, hak untuk hidup, bekerja, dan menjalankan mata pencaharian tidak dapat dicabut menurut hukum yang berlaku. Profesi pengacara merupakan satu-satunya pekerjaan Lisa untuk mencari nafkah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat, yang kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.

Selain itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA, serta terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman tersebut.