Pengacara Hasto soal Penyitaan Bukti

keepgray.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Hal ini disampaikan saat menjadi saksi meringankan untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menanyakan apakah barang bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti paksaan atau kebohongan, dapat memengaruhi proses hukum pidana. Chairul menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan dengan cara tidak terpuji dan diperoleh dari pihak ketiga dengan paksaan, dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

Chairul menambahkan, alat bukti yang diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Penggunaan alat bukti yang diperoleh dari penyitaan yang tidak sah akan memengaruhi pembuktian dugaan tindak pidana. Jika bukti diperoleh dengan cara yang tidak profesional, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.