Pencopet ‘Licin’ Frangky Ditangkap di Senen

keepgray.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial FI alias Frangky, yang dikenal sebagai pencopet ‘licin’. Pelaku diamankan setelah beberapa kali melancarkan aksinya di area halte bus Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5) siang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Frangky bukan kali pertama beraksi. “Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Kombes Susatyo kepada wartawan.

Dalam penangkapan terakhirnya, Frangky mencuri ponsel dan dompet dari ransel seorang korban berinisial YP. Korban YP yang tengah berjalan kaki di sekitar halte bus Senen segera menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa ketiga aksi pencurian sebelumnya yang dilakukan Frangky juga terjadi di lokasi yang sama. Modus operandi pelaku selalu serupa, yaitu menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian.

“Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hpnya,” jelas AKBP Firdaus.

Saat ini, Frangky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga masih terus melakukan perburuan terhadap rekan pelaku berinisial RN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama di area publik yang ramai.

“Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah memeriksa korban dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas,” pungkas Kombes Susatyo, menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas kejahatan.