keepgray.com – Christiano Pengarapenta (21), tersangka kasus kecelakaan BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19), telah dilimpahkan penyidik Satlantas Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Pelimpahan ini meliputi tersangka dan barang bukti.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap 2 ini dilakukan pada Rabu (16/7) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk satu unit sepeda motor Vario beserta STNK, SIM milik Argo, satu unit mobil BMW nopol B-1442-NAC dengan TNKB terpasang nopol F-1206, satu lembar STNK mobil BMW nopol B-1442-NAC, satu lembar SIM A Christiano, satu unit mobil Honda CR-V beserta STNK dan SIM A atas nama T, serta satu buah flashdisk.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyempurnakan surat dakwaan dan administrasi lainnya sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.