keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni, hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” kata Lusiana, Jumat (13/6/2025).
Lusiana menjelaskan bahwa syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan. “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta. “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta. “Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujarnya.
Selain pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.