Pemkot Tangsel: Raih WTP ke-13 Beruntun

keepgray.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Penghargaan ini menegaskan komitmen dan kualitas pengelolaan keuangan daerah Tangsel.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, kepada Wali Kota Benyamin Davnie, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo dan Ketua DPRD Tangerang Selatan Abdul Rasyid. Serah terima berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang.

Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan rasa syukurnya atas capaian ini. “Alhamdulillah, hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, kami memperoleh opini WTP dari BPK RI. Kami berkomitmen dan selalu berupaya mempertahankannya, dan akhirnya pada tahun anggaran 2024 kami kembali meraih opini WTP,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/5/2025).

Prestasi WTP ini merupakan yang keempat kalinya diraih di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Yang lebih mengesankan, Kota Tangsel juga mendapatkan nilai terbaik untuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Kota Tangerang Selatan berhasil mencapai persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,31%, angka yang jauh mengungguli kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

Menurut Benyamin, keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan sinergi antara pemerintah kota dan berbagai pemangku kepentingan yang telah mendukung dan memastikan komitmen Pemkot Tangsel dalam mengelola keuangan daerah. “Penghargaan ini tidak membuat kami berpuas diri. Kami menyadari masih ada yang perlu ditingkatkan,” tegas Benyamin. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan dasar untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dalam proses penyusunan LHP, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait mengenai konsep rekomendasi, serta dokumen rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah. Menurut Firman, hal ini krusial untuk memastikan komitmen kepala daerah dan jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.

Firman juga memaparkan data perbandingan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per Semester II 2024 di Provinsi Banten. Rata-rata penyelesaian adalah 85,89%. Kota Tangerang Selatan memimpin dengan 96,31%, diikuti oleh Kabupaten Tangerang (90,97%), Kabupaten Serang (87,77%), Kota Cilegon (87,17%), Kota Tangerang (85,71%), Kabupaten Lebak (84,46%), Kota Serang (83,31%), dan terakhir Kabupaten Pandeglang (72,30%).

Firman menekankan bahwa manfaat terbesar dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan atau rekomendasi yang dibuat, melainkan pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi serta kemampuan menciptakan dan memelihara proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK berharap agar setiap kepala daerah dapat menjalankan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta bersifat ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.