Pemerintah jamin kebebasan berpendapat & opini.

keepgray.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dan Dewan Pers telah memberikan tanggapan terpisah mengenai pencabutan sebuah tulisan opini yang sebelumnya tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025. Pencabutan artikel tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak penulis.

Pada Senin, 26 Mei 2025, Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Pers. “Presiden meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang HAM, begitu juga undang-undang nomor 40 tahun 99 tentang kebebasan pers. Dan itu semua dipayungi oleh pasal 28 UU 1945,” kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat.

Hasan menekankan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berpendapat. Ia mencontohkan kasus mahasiswa ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mahasiswa tersebut sempat diamankan namun kemudian ditangguhkan untuk dibina.

“Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini,” ujar Hasan. Ia menambahkan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan pembinaan daripada hukuman. “Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa,” lanjut Hasan, meski ia mengaku belum membaca tulisan opini yang dicabut tersebut.

Secara terpisah, Dewan Pers juga memberikan tanggapan terkait insiden ini. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, pada Sabtu, 24 Mei 2025, menyatakan bahwa redaksi media perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini. “Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” jelas Komaruddin.

Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.