keepgray.com – Polres Bogor telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Kamerun berinisial STR di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Kelima tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan perampokan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan pada Rabu (11/6/2025) bahwa kelima pelaku berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Identitas kelima tersangka adalah SG, K, UA, ZI, dan RI. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP 365 KUHP sub 55 KUHP dan atau 56 KUHP,” jelas Teguh.
Kelima pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda berkat kerjasama antara Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Utara.
Motif pembunuhan STR dilatarbelakangi masalah utang piutang. Korban disebut memiliki utang kepada para pelaku. “Motif para pelaku adalah utang piutang. Korban yang berhutang,” ungkap AKP Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa STR diduga dibunuh oleh kelima pelaku dengan tangan kosong, kemudian jasadnya dibuang di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Selain kasus pembunuhan, polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya barang milik korban yang dicuri oleh pelaku.
“TKP (pembunuhan) dilakukan pada perjalanan, yang kemudian jenazah dibuang di daerah Babakanmadang, Bogor. (Korban) dianiaya dengan bersama-sama menggunakan tangan kosong,” kata Teguh. “Diduga ada indikasi harta benda atau barang milik korban yang hilang,” tambahnya.