keepgray.com – Seorang pria berinisial SYA (28) ditangkap polisi setelah membunuh istrinya, YU alias Sri, di Dusun Nangasia, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dengan menggunakan parang.
“Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Sabtu (7/6/2025).
SYA ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Penangkapan ini tidak berjalan mulus karena SYA sempat melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Zuharis.
SYA kini berada di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.