keepgray.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap MY (32), seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ABT (39) di depan TPI Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa jam setelah penusukan terjadi.
Dalam proses pencarian barang bukti, pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas. Krishna menambahkan bahwa pelaku membuang senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban ke laut di kawasan Dermaga Muara Angke.
Menurut keterangan, setelah menusuk korban, pelaku membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi untuk mencari barang bukti tersebut. Namun, di lokasi, pelaku mendorong dan menyerang petugas yang sedang melakukan identifikasi.
“Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” ujar Krishna.
Penangkapan MY dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi. Dari keterangan yang diperoleh dan barang bukti yang ditemukan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar kota.
“Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar, kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri,” imbuhnya.
Peristiwa penusukan dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB. Saksi di lokasi mendengar adanya keributan. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja. Polisi menduga penusukan tersebut dipicu masalah asmara dan pekerjaan, dengan pacar korban saat ini merupakan mantan pacar pelaku.