keepgray.com – Seorang pria Turki didenda £240 (Rp5,2 juta) oleh pengadilan Inggris karena membakar Al-Qur’an sambil menghina Islam di depan Konsulat Turki di London. Putusan ini memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian.
Pengadilan Westminster Magistrates menjatuhkan putusan pada hari Senin, yang langsung memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian. Beberapa pihak menuding Inggris tengah menghidupkan kembali hukum penistaan agama yang telah dihapus sejak 2008.
Hamit Coskun (50), terdakwa yang merupakan warga Inggris keturunan Kurdi-Armenia, dinyatakan bersalah atas tindakan mengganggu ketertiban umum yang diperparah oleh motif keagamaan.
Peristiwa terjadi pada Februari lalu, ketika Coskun membakar Al-Qur’an di luar Konsulat Turki di London. Sambil mengangkat kitab suci yang terbakar, dia meneriakkan kata-kata kasar yang menghina Islam.
Aksi Coskun menuai kecaman dan memicu insiden fisik. Seorang pria menyerangnya dengan pisau, menendangnya, dan meludahinya saat aksi berlangsung.