Pelecehan di Pesawat: Pria Lansia Jadi Tersangka

keepgray.com – Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta. Pria berinisial IM (50), pelaku pelecehan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam pesawat. Korban saat itu duduk di tengah bersama tantenya, sementara pelaku duduk di samping kiri korban, dekat jendela pesawat.

“Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati Terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan Terlapor mempersilakan,” jelas Kombes Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, ketika korban hendak makan, pelaku berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. “Pada saat mengembalikan sendok, Terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban,” imbuhnya.

Korban yang merasa kaget segera memberitahukan kejadian tersebut kepada tantenya melalui isyarat mata dan suara perlahan. Namun, saat itu tantenya belum memahami situasi yang terjadi.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta izin untuk pergi ke toilet. Namun, saksi mengatakan bahwa korban belum diperbolehkan ke toilet karena lampu petunjuk di dalam pesawat belum padam. Setelah lampu tanda mengenakan sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada di bagian belakang kabin pilot. Pada saat itulah tantenya mendengar korban menangis histeris. “Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari, yang selanjutnya korban dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.

Setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan diperiksa oleh polisi, IM ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 1×24 jam. “Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” kata Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. “Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Ronald.