keepgray.com – Polda Metro Jaya menangkap dua pria, EK alias EKK dan YL alias YLK, atas dugaan pencabulan dan pembacokan terhadap adik Bahar bin Smith. Penangkapan ini diumumkan melalui akun Instagram Subdit Resmob Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, @resmob_pmj.
EK ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sementara YL diringkus pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Kurang dari 1×24 jam Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan adik dari Bahar bin Smith,” demikian keterangan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika EK mencoba mencabuli korban yang tinggal di sebelah kontrakannya. Z, kakak korban, segera datang setelah mendengar teriakan adiknya dan terlibat perkelahian dengan EK.
“Melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor. Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/6).
Peristiwa ini terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat Z berkelahi dengan EK, YL datang dan menyerang Z dengan senjata tajam.
“Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya,” jelas Ade Ary.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.