Pejabat Pajak KPK, Terobos Hujan Usai Diperiksa

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).

Haniv diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dimulai sejak pukul 09.40 WIB dan selesai sekitar pukul 14.52 WIB. Setelah diperiksa, Haniv enggan memberikan komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia memilih bungkam dan menerobos hujan deras untuk meninggalkan gedung KPK dengan mobil.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga telah menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fashion milik anaknya.

Modus yang dilakukan Haniv adalah dengan mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang juga merupakan wajib pajak. Berdasarkan email tersebut, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk menunjang bisnis anaknya. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa Haniv menerima uang lain senilai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya, sehingga total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 21,5 miliar.

KPK menduga bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.