Pejabat MA Timbun Rp 1 T, Hakim Terkejut

keepgray.com – Suara seorang hakim tercekat saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hakim tersebut tak menyangka Zarof tega menimbun uang hasil gratifikasi hingga mencapai hampir Rp 1 triliun.

Zarof Ricar, yang menjadi makelar perkara dan menghubungkan hakim dengan kasus Ronald Tannur, ternyata terlibat dalam banyak kasus lain. Jaksa Agung menemukan uang hampir Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof, hasil dari praktik makelar kasusnya di MA.

Jaksa pada Kejaksaan Agung pun mengaku kaget dengan penemuan uang tersebut. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bahkan menyebutkan bahwa anak buahnya hampir pingsan saat melihat tumpukan uang itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof telah diperiksa sebagai terdakwa dan mengakui kelalaiannya menimbun uang tersebut. Ia menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya di usia senja.

Jaksa menuntut Zarof dengan pidana 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menilai perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan dilakukan dengan motif yang berulang.

Pada Rabu, 19 Juni 2025, hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim juga menyoroti keserakahan Zarof dalam menimbun harta hasil gratifikasi, bahkan di masa pensiunnya.

“Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar hakim dengan suara tercekat.

Hakim menambahkan bahwa perbuatan Zarof telah mencoreng nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.