Pegawai Minimarket Tangerang Cabuli Bocah

keepgray.com – Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban datang ke minimarket bersama temannya untuk mengisi saldo (top-up) gim daring.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa korban saat itu hendak melakukan top-up sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku yang merupakan kasir minimarket, menawarkan top-up gratis senilai Rp 100 ribu kepada korban.

Modus pelaku adalah mengajak korban ke kamar mandi minimarket dengan iming-iming bonus saldo game online. Kompol Robiin menjelaskan bahwa korban dibujuk untuk mengikuti pelaku ke kamar mandi, di mana tindakan pencabulan terjadi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan saldo pulsa Rp 100 ribu kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiuwung.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top-up, sebotol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.