keepgray.com – Polisi mengungkap modus operandi seorang pegawai minimarket pria berinisial A (23) setelah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Tersangka mengiming-imingi korban dengan tawaran top-up saldo gratis sebesar Rp 100 ribu.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa awalnya korban hendak melakukan top-up sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku yang merupakan kasir di minimarket tersebut menawarkan top-up gratis Rp 100 ribu dengan syarat korban bersedia mengikuti pelaku ke kamar mandi minimarket.
Korban tergiur dengan tawaran tersebut dan menuruti kemauan tersangka. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan saldo Rp 100 ribu kepada korban untuk bermain gim.
“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top-up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban,” ujar Kompol Rabiin.
Sebelumnya, polisi telah menangkap A (23) dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki tersebut.
“Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek Jatiuwung.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (15/6) di toilet minimarket tempat tersangka bekerja.