keepgray.com – PT Pegadaian Kanwil Semarang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada Kamis, 19 Juni 2025, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi perusahaan.
Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, menjelaskan bahwa Kejaksaan, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Bantuan ini mencakup litigasi dan non-litigasi, termasuk penerbitan surat peringatan atau somasi, pemanggilan, serta penagihan kepada nasabah yang menunggak.
“Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” ujar Susatya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
PKS ini merupakan implementasi yang keempat, setelah sebelumnya dilaksanakan bersama Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes, dan Kejaksaan Kota Tegal. Rencananya, PKS serupa akan dilaksanakan dengan Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang, dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.
Penandatanganan PKS dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, beserta seluruh jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara).