Pedagang Laporkan Pungli 22 Juta GRIB Jaya ke Kapolres Tangsel

keepgray.com – Penertiban lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diduduki oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, berdampak langsung pada dua pedagang yang beroperasi di lokasi tersebut. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tempat mereka berdagang merupakan milik BMKG dan telah menyewa lapak dari anggota GRIB Jaya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang sempat berdialog dengan Darmaji, pemilik lapak sea food, dalam sela-sela penertiban pada Sabtu (24/5/2025). Darmaji mengungkapkan bahwa ia telah membuka usahanya di lokasi tersebut sekitar lima bulan lalu setelah ditawari oleh Ketua RT setempat. Ia mengaku membayar sewa bulanan sebesar Rp 3,5 juta yang ditransfer ke rekening Yani Tuanaya, yang dikenalnya sebagai Ketua GRIB Kota Tangsel. Selama berdagang, Darmaji tidak pernah mendapat penjelasan mengenai status kepemilikan lahan atau masalah yang terkait dengannya. Uang sewa tersebut, menurutnya, juga mencakup biaya keamanan dan listrik.

Pedagang lain, Ina Wahyuningsih, yang menjual sapi kurban, juga turut berdialog dengan Kapolres. Ia menyatakan telah menggunakan lahan tersebut sejak 10 Mei untuk menampung 213 sapi yang didatangkan dari Bali. Ina menjelaskan bahwa ia mencari lahan kosong dan mengetahui ada lahan yang diduduki GRIB. Ia kemudian menghubungi anggota GRIB, Keke (Ketua Ranting) dan Bang Jamal (Sekjen), untuk menanyakan kemungkinan penggunaan lahan tersebut.

Setelah itu, Ina dihubungkan dengan Ketua GRIB Yani Tuanaya, yang mengizinkan penggunaan lahan dengan alasan bahwa lahan itu adalah “kekuasaan kita lah” atau “ahli waris”. Ina pun bernegosiasi terkait biaya pemakaian lahan. Ia biasanya menyewa lahan sekitar Rp 10 juta hingga hari raya Idul Adha. Namun, GRIB Jaya menawarkan paket “include” yang mencakup biaya koordinasi dengan RT, RW, Lurah, hingga Babinsa. Setelah negosiasi, disepakati biaya sebesar Rp 22 juta, yang juga ditransfer ke Yani Tuanaya.

Akibat penertiban ini, kedua pedagang tersebut kini harus menghadapi konsekuensi. Darmaji diwajibkan untuk membongkar lapaknya dan mencari lokasi lain untuk berjualan. Sementara itu, Ina Wahyuningsih mendapat keringanan untuk tetap berada di lokasi hingga hari raya Idul Adha tiba.