keepgray.com – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini memicu diskusi karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait hal ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). Ia menyatakan bahwa kesamaan tanggal tersebut hanyalah sebuah kebetulan. “Saya mengapresiasi bahwa akan ada Hari Kebudayaan Nasional. Bahwa Hari Kebudayaan Nasional itu bertepatan dengan hari lahir Bapak Presiden, ya, kebetulan saja,” ujarnya.
Said Abdullah mengimbau agar hal ini tidak ditanggapi secara tendensius dan tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi dari Hari Kebudayaan Nasional itu sendiri. Ia menekankan agar penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak dikaitkan dengan hari ulang tahun Presiden, karena proses penetapannya tidak sesederhana itu.
Lebih lanjut, Said Abdullah menjelaskan pentingnya Hari Kebudayaan Nasional dalam memberikan gambaran konkret tentang kearifan lokal budaya masing-masing daerah, dari pusat hingga daerah.
Sebelumnya, Fadli Zon telah menjelaskan dasar pertimbangan pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Dalam keterangannya, Fadli Zon menyebutkan bahwa tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
Fadli Zon menegaskan bahwa ‘Bhinneka Tunggal Ika’ bukan sekadar semboyan, melainkan filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman. Ia menambahkan bahwa PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia.
Fadli Zon juga menjelaskan tiga tujuan utama penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Pertama, sebagai penguatan identitas nasional, di mana lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 merupakan simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
Kedua, pelestarian kebudayaan. Penetapan HKN menjadi momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan. Ketiga, pendidikan dan kebanggaan budaya, untuk mendorong generasi muda memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.