PBNU: Hukum Berat Pelaku Sodomi di Garut!

keepgray.com – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengecam keras tindakan seorang oknum imam masjid di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan sodomi terhadap belasan anak di bawah umur. Gus Fahrur mendesak agar pelaku, yang diidentifikasi sebagai IY (53), dihukum seberat-beratnya.

“Sodomi itu kejahatan seksual yang biadab dan sangat tercela. Itu merupakan perbuatan keji dan harus dihukum berat,” tegas Gus Fahrur pada hari Selasa (10/6/2025).

Gus Fahrur menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, pelaku sodomi dapat dikenakan hukuman mati. Ia juga memperingatkan masyarakat untuk menjauhi perilaku menyimpang tersebut. “Dalam Islam hukuman sodomi itu sama dengan zina, bisa mencapai hukuman mati. Hendaknya kita waspadai perilaku penyimpangan seperti ini, dengan edukasi masyarakat akan bahaya sodomi agar segera bisa dicegah dan dihindari,” imbuhnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh oknum imam masjid tersebut. Hingga saat ini, terdapat 13 anak laki-laki yang telah melapor menjadi korban.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin pada Selasa (10/6).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban mendengar cerita dari anak-anak mereka dan melaporkan IY ke polisi pada akhir Mei 2025. Polisi segera menangkap IY di rumahnya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan setelah laporan diterima.