keepgray.com – Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap buronan Paulus Tannos. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dengan penolakan ini, proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilakukan.
Supratman menjelaskan, informasi ini diperoleh langsung dari otoritas resmi Singapura, AGC (Attorney-General’s Chambers), yang diharapkan dapat mempercepat proses pengadilan sehingga ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilaksanakan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Supratman menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi yang telah disepakati bersama. Ia mengajak semua pihak untuk saling mendukung proses ini, meskipun menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum di Singapura.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh pengadilan Singapura dan menyambut baik keputusan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dengan ditolaknya penangguhan, Paulus Tannos akan tetap ditahan.
KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Sidang pendahuluan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya diajukan oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. CPIB memiliki kompetensi dan otoritas dalam menangani tindak pidana korupsi di Singapura. Setelah penangkapan ini, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian ditolak oleh Pemerintah Singapura.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons terhadap permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Supratman menambahkan bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.