Pasutri Necis Curi Kacamata di Mal Jakarta-Bekasi

keepgray.com – Polisi berhasil membongkar aksi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kacamata senilai puluhan juta rupiah. Pasutri dengan penampilan yang rapi ini menyasar toko-toko kacamata di pusat perbelanjaan besar di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Ini adalah sindikat pencurian kacamata yang beroperasi di toko-toko di dalam mal. Ada tiga lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu di sebuah mal di Bekasi, kemudian di Jakarta Utara, dan satu lagi di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada bulan Juni 2025. Pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Satu orang bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara yang lain mencuri kacamata.

“Satu orang mengalihkan perhatian petugas toko kacamata, sementara yang lain mencuri kacamata dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa,” jelasnya.

Kacamata hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka HS, yang berperan sebagai penadah. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka (pasutri) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka HS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Ade Ary.

Aksi pasutri yang berpakaian necis ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku laki-laki mengenakan setelan jas hitam, sedangkan pelaku wanita mengenakan blus berwarna biru muda. Mereka awalnya terlihat melihat-lihat kacamata di toko optik. Ketika situasi dianggap aman, mereka mengambil kacamata dan menyimpannya di dalam tas.