Paspor Haji Hilang: Solusi & Langkahnya

keepgray.com – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air masih berlangsung. Lalu, bagaimana jika jemaah haji kehilangan paspor saat berada di Tanah Suci?

Jemaah haji yang kehilangan paspor akan menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini diterbitkan untuk WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

SPLP berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain. SPLP berfungsi sebagai dokumen pengganti agar jemaah haji bisa kembali ke Indonesia.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir menjelaskan, jika ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci, maka KJRI Jedah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH.

Jemaah haji Indonesia yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci dan akan pulang ke Tanah Air dengan SPLP, diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara.

Basir menyampaikan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Pihaknya meminta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah.

Pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jemaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelas Basir.

Basir menambahkan pihaknya memohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding.