keepgray.com – Setiap Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Dalam praktiknya, panitia kurban dibentuk untuk membantu proses penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging kepada yang berhak. Lantas, bolehkah panitia kurban mendapat bagian dari hewan kurban sebagai upah?
Secara eksplisit, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an atau hadits yang menyebutkan tentang panitia kurban. Namun, dalam praktik modern, pembentukan panitia dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan ibadah kurban, terutama dalam hal logistik, penyembelihan, dan distribusi. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa panitia kurban bukan amil zakat, melainkan hanya berstatus sebagai wakil dari shohibul qurban (orang yang berkurban). Oleh karena itu, panitia tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai bentuk upah.
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memberikan bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lain, sebagai bayaran kepada penyembelih atau jagal. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus penyembelihan hewan kurban, membagikan seluruh bagian hewan tersebut, termasuk kulit dan pelananya, dan melarang memberikannya kepada penyembelih sebagai bayaran sedikit pun. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa upah tukang sembelih dibayarkan dengan uang dari mereka sendiri.
Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Tawdihul Ahkam menjelaskan bahwa jagal hanya boleh menerima daging kurban jika diberikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai kompensasi atas jasanya. Ibnu Qasim dalam Hasyiyah Al-Baijuri Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal. Al-Baijuri menambahkan bahwa memberikan daging kurban sebagai upah disamakan dengan transaksi jual beli, yang dilarang dalam konteks kurban.
Menurut Fathul Mu’in karya Zainuddin Al-Malibari, jika ada kesepakatan di awal bahwa seseorang akan mendapatkan daging kurban sebagai bentuk upah, maka itu tidak sah dan termasuk pelanggaran terhadap hukum Islam. Contohnya, jika sejak awal penyembelih atau panitia menyepakati akan dibayar dengan sebagian daging kurban, maka ini dihukumi tidak boleh karena bertentangan dengan maksud ibadah kurban itu sendiri.
Meski tidak boleh sebagai upah, panitia kurban tetap boleh menerima daging kurban dengan ketentuan sebagai berikut: Jika panitia termasuk golongan miskin, maka boleh menerima dengan status sedekah. Jika panitia orang mampu, maka boleh menerima dengan status ith’am (pemberian makanan dalam rangka ibadah dan syiar). Yang penting adalah daging tersebut bukan merupakan imbalan jasa, melainkan bentuk pemberian atau kebaikan dari shohibul qurban. Penting bagi shohibul qurban dan panitia untuk memahami hukum ini agar ibadah kurban sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.