Panglima: Kejaksaan diamankan TNI, sesuai UU

keepgray.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Senin (26/5/2025) di Jakarta menjelaskan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Jenderal Agus, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan.

“Pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI,” terang Agus.

Lebih lanjut, Jenderal Agus juga menyinggung adanya Nota Kesepahaman antara TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. Nota kesepahaman ini mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pemanfaatan sarana prasarana, serta koordinasi teknis terkait penyelidikan, penuntutan, dan penanganan perkara.

Selain itu, Agus juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, mengatur bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda, serta menyatakan bahwa perlindungan tersebut akan dilakukan oleh Polri dan TNI.

Panglima TNI menegaskan bahwa TNI akan melaksanakan tugas pengamanan ini secara profesional dan proporsional.