Panduan Kurban 2025: Syarat, Harga, & Sembelih

keepgray.com – Idul Adha 2025 semakin mendekat, menandai momen penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban. Ibadah ini tidak hanya merupakan wujud penghambaan dan ketakwaan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk memperkuat solidaritas sosial. Agar pelaksanaan kurban sesuai dengan tuntunan syariat, penting bagi umat Muslim untuk memahami secara menyeluruh mulai dari syarat hewan yang sah, perkiraan harga di tahun 2025, hingga tata cara penyembelihan yang benar.

Kurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah ini dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 yang berarti, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Demikian pula dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi).

**Syarat Hewan Kurban**

Merujuk pada buku “63 Tanya Jawab Qurban: Hukum-Hukum Qurban dan Seputar Permasalahan Qurban” karya Ustadz Yusuf Mansur, syarat hewan kurban telah ditetapkan secara syariat berdasarkan usia minimumnya:
* Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
* Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
* Kambing jenis domba atau biri-biri minimal berumur 1 tahun, atau 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
* Kambing biasa (bukan domba/biri-biri, seperti kambing jawa) minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Selain usia, hewan kurban juga harus dalam kondisi terbaik, sehat, dan tidak cacat. Hadits hasan shahih riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud menjelaskan empat jenis cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu: mata jelas buta, fisik jelas sakit, kaki jelas pincang, dan badan kurus tidak berlemak. Sebaliknya, ciri hewan yang sah untuk kurban meliputi mata tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, tidak berpenyakit, ekor tidak terpotong, tidak kurus, tidak berkudis, dan tidak sedang hamil atau menyusui.

Terkait hewan kurban yang hamil, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa berkurban dengan hewan hamil tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kehamilan mengurangi kualitas daging hewan. Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam “Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah” dan Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam “Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib” sama-sama menegaskan bahwa kehamilan dapat mengurangi kualitas daging dan tidak dapat menutupi kekurangan tersebut.

**Harga Hewan Kurban 2025**

Berdasarkan perkiraan dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga hewan kurban di tahun 2025 diperkirakan sebagai berikut:

* **Harga Sapi Kurban 2025:**
Harga sapi kurban diperkirakan mulai dari Rp 21 juta. Harga ini dapat bervariasi tergantung pada berat, ukuran, jenis sapi, dan lokasi pembelian. Perkiraan harga berdasarkan kategori berat adalah:
* 250-300 kg: Rp 20-24 juta
* 300-350 kg: Rp 25-29 juta
* 350-400 kg: Rp 30-35 juta
* 400 kg ke atas: Rp 36 juta ke atas
Baznas juga menyediakan daftar harga kurban, seperti 1 ekor sapi seharga Rp 21.000.000 dan 1/7 sapi seharga Rp 3.000.000. Perlu diingat bahwa harga ini bisa meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha akibat peningkatan permintaan.

* **Harga Kambing Kurban 2025:**
Masih merujuk sumber yang sama, harga kambing kurban rata-rata mulai dari Rp 3.000.000. Harga ini juga dapat berfluktuasi tergantung pada berat, ukuran, jenis kambing, dan lokasi pembelian. Untuk 1 ekor domba atau kambing dengan berat 27-30 kg, perkiraan harganya adalah Rp 3.000.000.

**Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban**

Penyembelihan hewan kurban adalah bagian integral dari ibadah yang memiliki aturan syariat yang harus dipatuhi. Proses penyembelihan dalam Islam dilakukan dengan memotong saluran pernapasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan), dan dua pembuluh darah utama di leher menggunakan alat yang tajam.

Mengutip buku “Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan” karya Ali Ghufron, Lc., berikut adalah tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar menurut ajaran Islam:

1. **Menggunakan Alat yang Tajam:** Islam menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik. Oleh karena itu, alat yang digunakan harus sangat tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah alat sembelih kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian.” (HR. Muslim).

2. **Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat:** Saat akan disembelih, hewan kurban sebaiknya dibaringkan pada sisi kiri dan dihadapkan ke arah kiblat, sebagai simbol bahwa ibadah ini semata-mata dilakukan karena Allah SWT. Rasulullah SAW saat menyembelih hewan kurban membaca doa yang intinya menghadap wajah kepada Dzat Pencipta langit dan bumi, dan bahwa salat, sembelihan, hidup, dan mati hanyalah untuk Allah.

3. **Membaca Doa sebelum Menyembelih:** Sebelum menyembelih, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penghambaan dan penyembelihan atas nama Allah SWT. Doa yang umum dibaca adalah: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” yang berarti, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

4. **Menyembelih dengan Memutus Saluran Leher:** Proses penyembelihan harus memotong tiga bagian utama secara cepat: tenggorokan (saluran pernapasan), kerongkongan (saluran makanan), dan dua pembuluh darah di leher. Tujuannya adalah agar hewan cepat mati secara syar’i dan tidak mengalami rasa sakit berkepanjangan. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, penuh kasih sayang, dan tidak di depan hewan lain yang masih hidup.